

DAFTAR ISI


DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas hidayahnyalah, akhirnya penulisan makalah ini dapat di selesaikan, makalah yang berjudul :
“PARTISIPASI KOMITE SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN”
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah KARYA ILMIAH tersebut.
Penulis menyadari bahwa banyak yang di hadapi dalam penyusunan makalah ini, namun berkat bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak akhirnya makalah ini bisa di selesaiakan. Untuk itu melalui kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu.
Untuk itu penulis menghaparkan, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacnya amin. . . .
Gorontalo, Juni 2011
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam Era global dan reformasi telah mendorong terjadinya perubahan paradigma di segala bidang, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pendidikan dasar di Indonesia. Selain itu juga Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa, standar proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Peraturan Pemerintah Nomor 19, 2005 : Bab IV Pasal 19 ayat 1 ). Oleh karena itu, dinamika perubahan pembelajaran efektif di masa mendatang, para guru dituntut meningkatkan mutu kinerjanya melalui peningkatan profesionalisme guru. Untuk mewujudkan tuntutan yang sangat kontekstual ini, maka Komite Sekolah sangat diharapkan perannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak di sekolah. Hal ini menjadi tuntutan perubahan paradigma pendidikan sekarang bahwa pendidikan sekolah bukan hanya menjadi tanggungjawab sekolah semata, tetapi menjadi tanggungjawab semua stakeholders (pemerintah, sekolah, siswa, serta orang tua/wali siswa atau masyarakat).
Dalam hal ini Komite Sekolah juga memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka ikut berperan meningkatkan kualitas mutu pendidikan di satuan pendidikan . Keberadaan Komite Sekolah itu sendiri berdasarkan berbagai aturan yang saling berhubungan, yaitu Keputusan Mendiknas No.044/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Adapun dalam UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa; Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dengan demikian Komite Sekolah dalam rangka memberikan peran tersebut harus mampu meningkatkan peran dan partisipasi aktif stakholders. Selain itu juga Komite Sekolah sebagai mitra managemen sekolah harus mampu untuk: (1) Memahami program-program pengembangan pendidikan dasar baik pada level pemerintah kota, propinsi maupun pusat, dalam rangka pemanfaatan sumber daya eksternal, (2) Melakukan identifikasi/pendataan potensi yang dimikili oleh orang tua/wali dan/atau anggota keluarga siswa yang dapat disumbangkan bagi kepentingan penambahan “muatan lokal” pengetahuan siswa, (3) Melakukan Brainstorming (curah pendapat) tentang berbagai hal yang perlu dikembangkan untuk memberi masukan kepada pihak sekolah (kepala sekolah dan dewan guru) berkaitan dengan pengembangan proses pembelajaran, dengan mengefektifkan paguyuban kelas (orang tua/wali siswa), dengan mendorong peran aktif paguyuban kelas dalam pertemuan yang dilaksanakan komite sekolah.
Namun kenyataannya peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan tersebut kadang kala mendapat kendala atau hambatan dari berbagai pihak diantaranya dari orang tua siswa itu sendiri yang tidak setuju dengan adanya rencana komite sekolah dalam membangun suatu yang menunjang prose penidikan. Untuk itu pada makalah ini akan di bahas mengenai partisipasi komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
1.2Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permasalahan dalam makalah ini adalah :
- Bagaimanakah partisipasi komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan ?
1.3 Tujuan Penulisan
- Mengharapkan adanya partisipasi komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Memenuhi tugas mata kuliah penulisan karya ilmiah
1.4 Manfaat penulisan
- Untuk mengetahui, bagaimana partisipasi komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan
- Untuk bisa mengetahui perkembangan komite sekolah dalam mutu pendidikan
BAB II KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1 Kajian teori
A. Pengertian Partisipasi
Partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “participation” yang berarti pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Dalam penelitian ini partisipasi yang dimaksud adalah partisipasi siswa yaitu keikutsertaan atau keterlibatan dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran.
Jadi dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosi serta pisik peserta didik dalam memberikan respon terhadap kegiatan yang dilaksanakan dalam proses belajar mengajar serta mendukung pencapaian tujuan dan bertanggung jawab atas keterlibatannya.
Menurut Sastropoetro dalam canboyz(2010) Partisipasi adalah keikutsertaan, peran serta atau keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya. Sedangankan menurut,Hoofsteede dalam canboyz(2010) partisipasi adalah merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa dalam partisipasi terdapat unsur-unsur sebagai berikut,1) Keterlibatan peserta didik dalam segala kegiatan yang dilaksanakan dalam proses belajar mengajar.2) Kemauan peserta didik untuk merespon dan berkreasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam proses belajar mengnajar.
B. Pengertian komite sekolah
Menurut Anonimous (2010) komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Selain itu juga Komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Dalam hal ini juga Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
C. Pengertian Pendidikan
Menurut William F (tanpa tahun) Pendidikan harus dilihat di dalam cakupan pengertian yang luas. Pendidikan juga bukan merupakan suatu proses yang netral sehingga terbebas dari nilai-nilai dan Ideologi. Kosasih Djahiri (1980:3) mengatakan bahwa Pendidikan adalah merupakan upaya yang terorganisir, berencana dan berlangsung kontinyu (terus menerus sepanjang hayat) kearah membina manusia/anak didik menjadi insan paripurna, dewasa dan berbudaya (civilized).
Dari pengertian tersebut bahwa pendidikan merupakan upaya yang terorganisir memiliki makna bahwa pendidikan tersebut dilakukan oleh usaha sadar manusia dengan dasar dan tujuan yang jelas, ada tahapannya dan ada komitmen bersama didalam proses pendidikan itu. Berencana mengandung arti bahwa pendidikan itu direncanakan sebelumnya, dengan suatu proses perhitungan yang matang dan berbagai sistem pendukung yang disiapkan. Berlangsung kontinyu artinya pendidikan itu terus menerus sepanjang hayat, selama manusia hidup proses pendidikan itu akan tetap dibutuhkan, kecuali apabila manusia sudah mati, tidak memerlukan lagi suatu proses pendidikan.
D. Peran dan Fungsi komite sekolah
- Peran komite sekolah adalah :
1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di satuan pendidikan.
- Fungsi komite sekolah adalah :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan
2.2 Temuan Lapangan
Dalam hal ini partisipasi komite sekolah yang ada pada SMA sekarang ini sudah berjalan sesuai yang direncanakan untuk dipergunakan dalam pembuatan lapangan basket dan gedung berlantai. Bukan hanya itu juga, dana komite tersebut juga di pergunakan untuk pembuatan masjid yang berada pada di SMA
Selain itu juga orang tua sisiwa harus dapat berperan memberikan “sumbangan” (bukan hanya financial ). Dan orang tua siswa juga harus menunjukan partisipasi secara aktif dalam menunjang proses pembelajaran dikelas, bukan hanya itu juga orang tua siswa saling memberi dukungan atas kinerja yang di buat oleh guru dalam dana komite sekolah untuk mewujudkan perkembangan yang dijalankan oleh komite sekolah di SMA itu sendiri.
2.3 Pembahasan
- Tujuan komite sekolah adalah :
Adapun tujuan dibentuknya komite sekolah sebagai organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
- Mewakili dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendiidkan yang bermutu di satuan pendidikan.
- Peran komite sekolah adalah :
Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebabai berikut :
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency), baik yang berjuwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Mulyasa, 2003 : 189).
Selain itu juga komite sekolah merupkan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah. Dan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “participation” yang berarti pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Dalam penelitian ini partisipasi yang dimaksud adalah partisipasi siswa yaitu keikutsertaan atau keterlibatan dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran. Dan Komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan.
Selain itu juga pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3.2 Saran
Adapun saran yang di tuangkan dalam makalah ini yakni dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.